Senin, 02 Januari 2012

Surat buat Mendikbud. RI

Kepada Yth.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
di Jakarta



Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Teriring salam, melalui surat ini izinkan saya menyampaikan sedikit curhat kepada Bapak Menteri khususnya di penghujung tahun 2011 ini, lebih khusus lagi terkait berakhirnya masa penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang segera berakhir pada tanggal 30 Desember 2011, sesuai dengan Permendiknas nomor 22 tahun 2010 pasal 5.

Sebetulnya informasi tentang inpassing ini telah lama saya ketahui terutama dari berita-berita di internet, namun ketertarikan saya sebagai guru bukan PNS untuk mengurusnya selalu saja tidak serasi dengan kesiapan instansi terkait (kantor dinas pendidikan) di mana saya berada. Hal ini salah satunya ditandai dengan kurangnya sosialisasi tentang Permendiknas nomor 22 tahun 2010 kepada para guru yang idealnya dilakukan oleh dinas terkait di daerah segera setelah permendiknas itu terbit pada bulan september 2010. Jika sosialisasi ini dulu pernah terjadi, tentunya akan ditindaklanjuti dengan pemberkasan dokumen-dokumen kelengkapan untuk penerbitan SK inpassing, sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam pasal-pasal permendiknas itu.

Apa yang terjadi (paling tidak yang saya alami) beberapa bulan belakangan ini adalah kesimpangsiuran informasi yang cukup sarat dengan berbagai spekulasi yang mengarahkan banyak guru menjadi para spekulan, setidaknya sampai kira-kira bulan juli 2011. Alih-alih ada pemberitahuan resmi dari dinas pendidikan setempat tentang pemberkasan untuk inpassing, para guru banyak yang menitipkan nasibnya kepada oknum-oknum tertentu yang katanya “bisa” mengurus SK Inpassing itu langsung ke kantor kementerian pendidikan di Jakarta sana. Jasa pengurusan itu tentunya bukan sesuatu yang gratis, tapi ada taripnya mulai dari “tarip ekonomis” sampai “tarip patas”.  Sementara itu informasi resmi dari kantor dinas pendidikan tentang pengurusan inpassing baru keluar pada bulan juli 2011. Dan ketika itulah saya benar-benar meresponsnya dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi sesuai petunjuk yang ditetapkan. Ada sedikit pertanyaan menggelitik dari petugas yang menerima berkas-berkas saya di bagian kepegawaian kantor dinas itu. Dia bertanya mengapa koq dari sekolah saya cuma satu orang yang diajukan. Sebuah pertanyaan yang susah dijawab oleh petugas TU sekolah saya yang mengantar berkas tersebut.

Lima bulan sudah berlalu sejak pemberkasan itu. Di awal bulan desember 2011 kemarin ada surat dari dinas pendidikan dan kebudayaan kota tentang pemberkasan untuk penyetaraan jabatan fungsional guru PNS dan Non-PNS, yang salah satu syaratnya adalah harus melampirkan SK Inpassing bagi guru non-PNS. Dengan perasaan kaget, saya tersadar bahwa saya belum punya SK Inpassing. Terus saya bertanya kepada rekan-rekan sesama guru non-PNS di sekolah saya, eeeee….. ternyata mereka sudah pada punya SK Inpassing berkat “biro jasa” yang pernah mereka titipi dulu, padahal mereka nggak ikut pemberkasan seperti saya ke bagian kepegawaian dinas pendidikan kota. Meskipun ada guru-guru lain yang juga menggunakan “biro jasa” tapi SK Inpassingnya belum terbit, namun perasaan heran, kecewa, bahkan serasa menjadi keledai tolol sempat menyesak juga di dada ini. Entah karena “kesadaran” ini munculnya di saat-saat injury time, entah karena sudah dua kali bertanya kepada pejabat dinas pendidikan setempat nggak ada jawaban melulu.

Hari kemarin (H-8) menuju tanggal 30 Desember 2011, seorang teman masih menawari saya, barangkali saya mau ikut menitipkan berkas-berkas untuk penerbitan SK Inpassing kepada “biro jasa” yang telah “kelihatan hasilnya”, dengan tarip yang sama tentunya. Dan sampai malam ini saya masih menimbang-nimbang, karena kata teman saya masih ditunggu sampai hari senin. Saya masih menimbang-nimbang antara idealisme dan kebutuhan, saya masih menimbang-nimbang masih bisakah saya berharap kepada para abdi negara di dinas pendidikan itu, saya masih menimbang-nimbang jika saya bisa menerima tawaran teman saya itu apakah saya tidak mendhalimi teman-teman yang tidak mampu menerima tawaran itu.

Nah, Bapak Menteri, sepertinya saya akan menjatuhkan pilihan untuk tetap berprasangka baik dan berharap kepada para abdi negara di bawah pimpinan Bapak. Untuk itu di akhir surat ini saya hanya ingin menanyakan satu hal saja : “Kebijakan apa yang akan Bapak berikan kepada para guru yang SK Inpassingnya tidak bisa terbit sebelum tanggal 30 Desember 2011 karena persoalan mis-komunikasi dan mis-informasi seperti saya uraikan di atas ?”

Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Tasikmalaya, 23 Desember 2011

Asep Hilman Yahya

NB :

- Bila Bapak Menteri penasaran dengan diri saya, kalau-kalau saya dianggap blogger nggak jelas sudilah kiranya Bapak Menteri “meng-google search” nama lengkap saya “Asep Hilman Yahya”.

- Saya mohon juga Bapak Menteri agar memerintahkan staf-stafnya supaya meng-update informasi yang ada di situs-situs Kemendiknas (Data Sertifikasi, data inpassing, dan data-data lainnya banyak yang basi). Contoh : Saya mau mencari informasi tentang berkas inpassing saya, apakah masih ada yang kurang atau belum benar (seperti petunjuk di menunya), eee…malah nggak ada data-apa-apa. Di samping itu, para petugas yang nongkrong on-line di situs-situs kemendiknas, agar bisa benar-benar on-line dan bisa dihubungi.

- Bagi para pembaca surat ini, jika kebetulan bisa berhubungan dengan Bapak Menteri secara langsung, mohon disampaikan yah !! (Terus terang, saat ini saya sedang diuji Tuhan untuk menjadi orang yang “pendek langkah”).

- Surat ini bisa juga dibaca di : Kompasiana

Tidak ada komentar: